JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani melaporkan sejumlah pihak ke polisi atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan Nikita tetsebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (9/10/2017).
Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid, mengatakan kliennya melaporkan pemilik akun twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo. Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut menyebarkan berita bohong.
"Penyebar pertama kali akun twitter @PKI_terkutuk65, kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook bernama Aria Dwiyatmo," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya.
(baca: Dituding Menghina Panglima TNI, Nikita Mirzani Meminta Maaf)
Muannas menjelaskan, kedua akun tersebut menyebarkan capture uggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tanpa mengonfirmasi kebenarannya pada Nikita.
"Nikita sudah melalukan bantahan dalam akun Instagram, termasuk klarifikasi kepada media bahwa dia tidak pernah melakukan tweet itu, meskipun akunnya adalah asli," ucap Muannas.
Selain melaporkan pemilik dua akun media sosial tersebut, lanjut Muannas, ada pihak lain yang dilaporkan karena merugikan Nikita.
Mereka adalah ketua umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
"Ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian ada Aliansi Advokat Islam NKRI yang di Sumsel secara resmi melaporkan. Kita menduga itu adalah tweet palsu," ujar Muannas.
Sementara itu, kata Muannas, Sam Aliano turut dilaporkan karena kliennya merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia.
"Aliano ini kemudian mengajukan ke KPI, mengajukan cekal dengan membawa bukti palsu, sehingga berdampak Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun TV swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada laporan itu," kata Muannas.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan: LP/4878/X/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) UU RI No 15 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.