Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Nikita Mirzani Laporkan Sejumlah Pihak ke Polisi

Kompas.com - 09/10/2017, 21:58 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Artis Nikita Mirzani melaporkan sejumlah pihak ke polisi atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan Nikita tetsebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (9/10/2017).

Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid, mengatakan kliennya melaporkan pemilik akun twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo. Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut menyebarkan berita bohong.

"Penyebar pertama kali akun twitter @PKI_terkutuk65, kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook bernama Aria Dwiyatmo," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya.

(baca: Dituding Menghina Panglima TNI, Nikita Mirzani Meminta Maaf)

Muannas menjelaskan, kedua akun tersebut menyebarkan capture uggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tanpa mengonfirmasi kebenarannya pada Nikita.

"Nikita sudah melalukan bantahan dalam akun Instagram, termasuk klarifikasi kepada media bahwa dia tidak pernah melakukan tweet itu, meskipun akunnya adalah asli," ucap Muannas.

Selain melaporkan pemilik dua akun media sosial tersebut, lanjut Muannas, ada pihak lain yang dilaporkan karena merugikan Nikita.

Mereka adalah ketua umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

"Ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian ada Aliansi Advokat Islam NKRI yang di Sumsel secara resmi melaporkan. Kita menduga itu adalah tweet palsu," ujar Muannas.

Sementara itu, kata Muannas, Sam Aliano turut dilaporkan karena kliennya merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia.

"Aliano ini kemudian mengajukan ke KPI, mengajukan cekal dengan membawa bukti palsu, sehingga berdampak Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun TV swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada laporan itu," kata Muannas.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan: LP/4878/X/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) UU RI No 15 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kompas TV Kepada sejumlah wartawan, Nikita membantah telah mengeluarkan cuitan yang menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com