JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti bantah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Usai dakwaan dibacakan, Gatot menyatakan dakwaan tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi.
"Dia membantah isi dakwaan kami. Menurut terdakwa itu tidak benar," kata Jaksa Penuntut Umum Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan disebutkan, korban berinisial CT melapor bahwa dirinya telah diperkosa Gatot ketika ia masih berusia 16 tahun atau di bawah umur. Pemerkosaan itu berlangsung dari tahun 2007 hingga 2011. Gatot mencekoki CT dengan zat terlarang. CT juga dipaksa untuk mengikuti 'ritual' seks Gatot di padepokan miliknya.
Lihat juga: Gatot Brajamusti Didakwa Paksa Remaja 16 Tahun Ikut Ritual Seks
Hadiman mengatakan, bantahan Gatot tidak hanya disampaikan saat sidang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam dakwaan pun di membantah.
"Di dakwaan tidak mengakui. Tapi kami tetap berdasarkan apa yang disita, dilakukan pemeriksaan," ujar Hadiman.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (17/10/2017) depan. Saat itu Gatot dan penasihat hukum akan menyampaikan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: Sejumlah Artis Akan Jadi Saksi di Persidangan Gatot Brajamusti
Hadiman mengatakan belum mempersiapkan bukti untuk melawan Gatot. Namun ia akan memanggil sejumlah artis yang dekat dengan Gatot sebagai saksi.
"Artis ada beberapa, semuanya yang ada di BAP, di dakwaan akan jadi saksi. Ada Reza, ada Elma Theana, ada banyaklah saya lihat," kata Hadiman.