Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peracik Miras Oplosan Dibayar Rp 500 Ribu per Minggu

Kompas.com - 13/10/2017, 21:08 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang peracik minuman keras (miras) oplosan di pabrik sekaligus gudang barang bekas di Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Baim (31) mengatakan, ia tak punya pilihan pekerjaan lain selain menjadi pengoplos miras.

"Ya mau bagaimana? Nggak ada kerjaan lain," kata Baim di lokasi pabrik miras oplosan itu, Jumat (13/10/2017).

Selama bekerja sebagai pengoplos miras, Baim mengaku bisa menghidupi keluarganya meskipun bayarannya tidak terlalu besar.

"Honor saya dapat Rp 500 ribu per minggu. Lumayan buat menyambung hidup saya dan keluarga," kata Baim.

Baca juga: Bos Pabrik Miras Oplosan dan 3 Anak Buahnya Diciduk Polisi

Pekerjaan meracik miras oplosan itu diakui Baim baru pertama kali dilakukan. Dia mendapatkan ilmu untuk pekerjaan itu dari rekan pemilik pabrik bernama Syarif.

"Sebelumnya enggak pernah bikin oplosan, ini dapat diajarin sama teman bos," kata Baim.

Baim dan dua rekannya yakni Krisostomus Nembe (31) dan Soldier Silaban (38) serta bosnya Ricardo Tamba (39) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis malam.

"Para tersangka ini mengoplos miras dengan menggunakan berbagai campuran bahan cairan seperti karamel, alkohol, arak, sitrun, gula merah, gula pasir, dan air keran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono.

Pabrik miras oplosan tersebut menurut Dwiyono mampu memproduksi 30 sampai 50 dus minuman per hari. Satu dus biasanya berisi 12 botol miras oplosan.

Pabrik miras oplosan itu diketahui telah beroperasi sejak September 2017 dan penjualannya didistribusikan ke beberapa wilayah di Jakarta.

"Pemilik pabrik kemudian mendapatkan keuntungan hasil penjualan miras oplosan senilai Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu setiap dus," kata Dwiyono.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 140 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mereka dituduh telah memproduksi minuman tidak sesuai standar kesehatan dan memalsukan merk dagang.

"Mereka terancam hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar," kata Dwiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com