JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Surata mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial bahwa di stan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bisa merekam data kependudukan dan langsung mencetak e-KTP.
"Enggak bisa kalau baru merekam data di sini terus langsung ambil. Itu hoaks, yang jelas adalah kami di sini membantu masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi enggak kunjung dapat bentuk fisik e-KTP-nya," I Gede Surata saat ditemui di TMII, Jumat (20/10/2017).
Selain mengklarifikasi, I Gede mengimbau masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk mencetak kartu tanda penduduk berbasis eletronik (e-KTP) di TMII agar menyiapkan segala persyaratan sebelum mengantre.
Hal itu disampaikannya setelah ada cukup banyak warga yang telah mengantre, tetapi ketika harus registrasi tidak melengkapi persyaratannya.
"Persyaratan yang vital itu adalah fotokopi Kartu Keluarga atau KK, surat keterangan asli telah melakukan perekaman e-KTP yang ada barcodenya, dan menyerahkan nomor handphone untuk dihubungi jika sudah selesai," kata dia.
I Gede Surata menambahkan, bagi masyarakat yang mengantre untuk registrasi pencetakan hari ini bisa mengambil e-KTP keesokan harinya.
"Nah, dengan adanya nomor handphone itu berarti yang sudah selesai akan kami hubungi nomornya. Hari ini ada juga pembagian e-KTP di Hall A Nusantara Expo dari registrasi kemarin," ujar Gede.
"Hari ini kami akan tutup antrean pukul 15.00 WIB dan mulai menyelesaikan rekap administrasi hingga Maghrib dan mencetak sampai Subuh besok," ujar Gede.
Baca juga : Warga Antre Satu Kilometer untuk Cetak E-KTP di Taman Mini
Selain mencetak, stan yang didirikan hasil kerjasama Disdukcapil DKI dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri tersebut juga membuka layanan perekaman data kependudukan. Namun, jumlahnya terbatas hanya untuk 50 orang saja.