JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri dalam gugatan class action. Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding lagi.
"Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).
Untuk selanjutnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri. Warga akan diajak ikut menentukan pengaturan daerah Bukit Duri selanjutnya.
Baca juga : Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Bangun Kampung Deret
"Kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," ujar Anies.
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan setelah mulai dinormalisasi sejak Juli 2017 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan
class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga.
Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Class Action, DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pekerja menyelesaikan proyek normalisasi Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Proyek normalisasi bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Bukit Duri memasuki tahap pemasangan dinding turap untuk menguatkan bantaran agar tidak longsor sekaligus sebagai salah satu antisipasi banjir.
"Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat, Vera Soemarwi ketika dikonfirmasi, Rabu malam.
Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Gugatan Class Action soal Penggusuran
Vera mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Tergenang air - Banjir merendam Sekolah Menengah Atas Negeri 8, Bukit Duri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu
Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Baca juga : Begini Penampakan Sungai Ciliwung di Bukit Duri Setelah Normalisasi
Kompas TV Pemprov DKI Pastikan Bukit Duri Tetap Digusur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.