Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Bangun Kampung Deret

Kompas.com - 26/10/2017, 06:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menang dalam gugatan class action soal penggusuran, sebanyak 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang merupakan penggugat dalam perkara itu kini menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangunkan kampung deret bagi warga Bukit Duri.

Warga juga menagih putusan yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta bagi masing-masing penggugat.

"Pasti kami meminta kepada Pemprov agar memproses putusan ini, sesuai janjinya Pak Anies waktu kampanye kan bahwa dia akan membangunkan kampung deret di Bukit Duri," ujar Vera Soemarwi, pengacara warga penggugat ketika dihubungi, Rabu (25/10/2017).

Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Gugatan Class Action soal Penggusuran

Dalam kampanyenya di Bukit Duri pada 9 Januari 2017, Anies menandatangani kontrak politik yang berisi 10 poin aspirasi warga. Poin nomor empat dalam kontrak politik itu tentang pembangunan kampung deret di kawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran paksa atas rumah warga yang sudah dilakukan.

Vera mengatakan sekarang adalah waktu yang tepat untuk membangun kampung deret. Sebab Anies kini sudah menjabat gubernur. Selain itu, warga juga sudah terbukti benar di hadapan hukum.

"Seharusnya tanpa ada putusan pengadilan pun, janji itu direalisasi. Tapi ini diperkuat dengan putusan class action," kata Vera.

Calon gubernur DKI Anies Baswedan berkampanye di kawasan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dalam kesempatan itu, Anies disuguhi kontrak politik oleh warga.Kompas.com/Robertus Belarminus Calon gubernur DKI Anies Baswedan berkampanye di kawasan RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dalam kesempatan itu, Anies disuguhi kontrak politik oleh warga.
Selain class action, warga juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait maladministrasi penggusuran, dengan surat peringatan (SP) Kasatpol PP Jakarta Selatan sebagai obyek yang digugat. Dalam tingkat pertama, majelis hakim memenangkan warga. Namun mereka kalah di tingkat banding dan kini sedang menunggu putusan kasasi.

Vera mengatakan dalam putusan itu, hakim memenangkan warga lantaran warga dijanjikan oleh Joko Widodo saat kampanye, bahwa permukimannya akan ditata dengan kampung deret dan bukan digusur.

Baca juga : Warga Bukit Duri Menang Class Action, DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar

"Di dalam putusan itu salah satu pertimbangan majelis hakim mengatakan janji yang sudah diucapkan kepala daerah tidak dapat diubah dan meski tidak menguntungkan dari aspek keuangan daerah," ujar Vera.

Menurut Vera, antara putusan class action dengan putusan PTUN di tingkat pertama ini saling menguatkan dan seharusnya cukup bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengabulkan harapan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com