JAKARTA, KOMPAS.com — Manajemen Hotel Alexis menyatakan, mereka selalu taat membayar pajak. Besar pajak yang mereka bayarkan per tahun mencapai Rp 30 miliar.
”Kami taat pajak, per tahun kami bayar sampai Rp 30 miliar. Sudah include semuanya. Kalau pajaknya sebesar itu bisa dibayangkan berapa omzetnya,” kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita saat jumpa pers di lantai dua Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).
Angka itu, kata Lina, merupakan akumulasi dari semua unit usaha yang ada di Hotel Alexis, mulai dari restoran, griya pijat, hingga spa.
Baca juga : Alexis Tutup, Pengusaha Hiburan Kecewa Anies-Sandi Tak Buka Ruang Dialog
Karena itu, belum diperpanjangnya izin Hotel Alexis membuat Lina bertanya-tanya, syarat apa yang belum mereka penuhi.
"Kami juga taat pajak. Kami penyumbang pajak nyata di DKI Jakarta dan kami taat hukum. Kami rasa kalau sudah begitu Pemprov DKI Jakarta mestinya tidak akan menghilangkan kami atau tidak memperpanjang izin usaha kami," katanya.
Dalam waktu dekat mereka akan mengupayakan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami mau adakan audiensi untuk mendapatkan jawaban atas apa yang membuat perpanjangan izin usaha kami belum diproses, apa syaratnya, dan apa yang mesti kami lengkapi," ujarnya.
Lina menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan izin ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setempat sejak Juli 2017. Namun, hingga masa izin operasional mereka habis per Oktober 2017, pihak PTSP belum memberikan izin perpanjangan.
Baca juga : Apa Alasan Izin Hotel Alexis Tidak Diperpanjang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.