Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Penerobos Operasi Zebra

Kompas.com - 03/11/2017, 14:15 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pengemudi mobil Xenia yang nekat menerobos hadangan polisi di operasi Zebra Jaya 2017. Kejadian yang berlangsung Rabu, (1/11/2017) tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian khalayak ramai.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/11/2017), saat kejadian petugas berusaha mengejar pengemudi namun gagal. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian mencari pemilik kendaran bernomor polisi B 1021 BZW tersebut.

Pada Kamis, (2/11/2017) pukul 18.00 WIB, petugas menuju rumah pelanggar lalu lintas berinisial UH (39) tersebut. Saat dijemput petugas, pelaku tengah mengendarai Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1041 NYA.

Polisi memberikan keterangan, kendaraan yang digunakan saat aksi menerobos petugas yakni Xenia berwarna putih, diketahui atas nama pemilik Sugeno. Pelaku menyewa mobil tersebut dari pemilik dengan biaya Rp 5,2 juta per bulan.

Baca : Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Terobos Operasi Zebra

Setelah proses interogasi, polisi mendapat keterangan bahwa saat operasi, pelaku tidak membawa surat-surat kendaraan dan berusaha tidak berhenti meski dihadang petugas.

Akibat mengabaikan instruksi petugas di lapangan, pelaku terbukti melanggar dan dijerat pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat bulan dua minggu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku juga diancam beberapa pasal.

Yakni pasal 281 karena tidak memiliki SIM, diancam dengan kurungan maksimal empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 karena pengemudi tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 288 karena tidak dilengkapi STNK, diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. Terakhir, pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas, diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

 

A post shared by edo rusyanto (@edorusia) on Nov 1, 2017 at 8:49pm PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com