Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari 2018, Sopir Taksi "Online" Harus Punya SIM A Umum

Kompas.com - 11/11/2017, 11:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Pada awal Februari 2018, mereka harus memiliki SIM A Umum jika ingin beroperasi.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).

"Saya harap tiga bulan selesai. Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," ujarnya, Sabtu.

Bersama Budi, hadir juga para petinggi perusahaan transportasi online.

Dalam pertemuan itu, Budi mengimbau agar perusahaan turut serta membantu pemerintah dalam pelaksanaan peraturan ini.

"Jadi hari ini bos-bos (taksi online) hadir semua, jadi kita komit ya, setuju? Setuju. Kalau setuju kita laksanakan. Pemerintah memberikan payung hukum. Pemerintah itu memberikan cara agar kita bisa melayani dengan baik kepada masyarakat," paparnya.

(Baca juga : Ini Komentar Uber Terkait Peraturan Taksi Online)

Menurut dia, SIM A Umum perlu dimiliki sopir mengingat mobil plat hitam para pengemudi ojek online bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kepentingan angkutan umum.

"Nah, kalau kita semua patuh, semua ikuti apa yang kita sepakati, karena kan memang A Umum ini harus. Di mana pun seseorang yang mengemudikan angkutan umum harus memiliki kualifikasi kan. Kalau enggak nanti Pak Polisinya marah," guraunya.

(Baca juga : Grab Minta Keluwesan dalam Penerapan Regulasi Taksi Online)

Aturan soal SIM A Umum sebelumnya dikritik para pengemudi taksi online. Mereka bahkan sampai menggelar aksi unjuk rasa.

Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

"Kami sudah toleransi aturan Permenhub 108 Tahun 2017 ini beberapa bulan. Maka bulan ini kita minta semua stakeholder ikut (memantau)," ujar Budi.

Budi menegaskan, jika sopir taksi online tak mematuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang beroperasi.

"Sanksinya tidak boleh beredar. Kalau setelah tiga bulan dilarang beredar," pungkasnya.

Kompas TV Sejumlah sopir angkutan umum meminta adanya pembatasan jumlah armada transportasi online.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com