TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak PT Angkasa Pura II mengatur batasan jumlah armada atau menerapkan kuota taksi online resmi yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta per hari Senin (23/10/2017). Batasan yang diperbolehkan untuk taksi online resmi adalah 500 unit.
"Selama ini memang pengakuannya bahwa yang konvensional agak tersaingi dengan yang online, karena saat itu kan kami tidak batasi, bisa 1.500 unit sehari. Dengan kuota, harapannya kan bisa lebih terkontrol nih yang online," kata Operation and Services Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta, Djody Prasetyo, kepada Kompas.com.
Djody menjelaskan, sebelum dinyatakan resmi beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah taksi online yang mengangkut penumpang secara ilegal mencapai 1.500 unit per hari.
Baca juga : Taksi Online Resmi di Bandara Soekarno-Hatta, Organda Keberatan
Sementara, jumlah armada taksi konvensional yang beroperasi resmi dan bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II hanya sekitar 1.300 armada.
"Harapannya, yang konvensional nanti bisa terlindungi. Kami AP II secara korporasi inginnya bermitra tidak hanya untuk batas waktu tertentu, tetapi panjang dan justru berkesinambungan. Kalau tidak dibatasi, justru nanti malah yang ada persaingannya enggak sehat," tutur Djody.
Baca juga : Taksi Online Resmi Beroperasi di Soekarno-Hatta, Berapa Tarifnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.