TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) meresmikan kerja sama layanan taksi online dengan aplikasi Grab di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017). Melalui kerja sama ini, pengguna jasa bandara bisa memesan taksi online secara resmi melalui booth yang disediakan di tiap terminal.
Pengguna Grab kini tidak perlu lagi janjian mengenai titik penjemputan dengan pengemudi sebagaimana yang dipraktikan secara diam-diam selama ini oleh penumpang dengan pengemudi taksi online.
Lantas, berapa tarif taksi online yang resmi beroperasi di bandara ini? Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan, perhitungan tarif perjalanan layanan di bandara sama dengan saat pengguna memesan di luar bandara. Namun, penumpang yang memesan dari bandara akan dikenakan komponen biaya tertentu.
"Secara keseluruhan, ada tiga komponen biaya, yaitu fare-nya itu sendiri, lalu biaya tol, kemudian biaya tiket sekitar Rp 7.500 sampai maksimal Rp 10.000," kata Ridzki saat acara peresmian transportasi online di Bandara Soekarno-Hatta, Senin.
Baca juga : Begini Cara Pesan Taksi Online Resmi di Bandara Soekarno-Hatta
Biaya tiket yang dimaksud Ridzki sama dengan yang diterapkan di layanan taksi konvensional, dengan perhitungan jarak yang menentukan berapa tarif tiket yang dikenakan, berdasarkan rentang Rp 7.500 sampai Rp 10.000. Penumpang tidak akan dikenakan biaya parkir masuk terminal sebesar Rp 5.000 seperti ketika layanan taksi online beroperasi secara tidak resmi.
"Kalau belum resmi dulu, driver-nya kan masuk ke terminal, ketemu di area parkir, lalu penumpang harus bayar parkirnya Rp 5.000. Saat sudah resmi sekarang tidak perlu lagi," kata Ridzki.
Ridzki juga menyebutkan, kemudahan yang didapat jika memesan taksi online resmi dari mereka antara lain penumpang dan pengemudi tidak lagi saling menghubungi satu sama lain untuk menentukan lokasi titik penjemputan. Soalnya, di setiap terminal sudah ada tempat khusus antrean armada GrabCar.
Sampai saat ini, baru Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi online yang dinyatakan resmi beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta. Para pengemudi GrabCar itu berada di bawah naungan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Para anggotanya dipastikan telah memenuhi standar tertentu sebagai armada taksi online yang mengikuti aturan dari pemerintah.
Baca juga : Kini Pesan Taksi Online di Bandara Soetta Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi
Standar yang dimaksud antara lain unit kendaraannya sudah melaksanakan uji KIR, berstiker khusus, serta pengemudinya memiliki SIM A Umum dan berseragam. Pihak AP II memberikan kuota sebanyak 500 unit taksi online yang diizinkan beroperasi di area bandara, Namun sampai hari ini baru ada 60 armada yang siap melayani penumpang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.