JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) keberatan dengan peresmian taksi online resmi yang beroperasi mulai hari ini di Bandara Soekarno-Hatta.
Taksi online dari GrabCar dinyatakan resmi beroperasi di area bandara setelah bergabung dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) serta memenuhi aturan dari pemerintah mengenai angkutan umum tidak dalam trayek.
"Masalah kuota dan tarif belum ditetapkan, Grab sudah action di bandara. Lagi-lagi wadahnya yang tampil Inkoppol, seharusnya Inkoppol berkoordinasi dulu dengan Kemenhub atau BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), Dishub DKI dan Banten," kata Kepala Koordinator Wilayah IIA (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) DPP Organda Shafruhan Sinungan kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).
Menurut Shafruhan, tanpa koordinasi dengan pihak mereka, dikhawatirkan timbul masalah dengan operator taksi konvensional yang sudah terlebih dahulu ada di bandara.
Dia secara pribadi juga menyayangkan peresmian yang bersifat sepihak tanpa melibatkan Organda di wilayah yang menaungi kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga : Kini Pesan Taksi Online di Bandara Soetta Tak Perlu Kucing-kucingan Lagi
"Kami sebagai Korwil IIA Organda yang membawahi DKI, Banten, dan Jabar protes terhadap sikap Inkoppol, sebab kami tidak diberitahu terlebih dahulu," kata Shafruhan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Transportasi Inkoppol, Inspektur Jenderal (Pol Purnawirawan) Mudji Waluyo menjelaskan, peran Inkoppol sebagai badan hukum yang memfasilitasi layanan berbasis transportasi online.
Baca juga : Begini Cara Pesan Taksi Online Resmi di Bandara Soekarno-Hatta
Langkah ini diambil karena melihat kondisi di lapangan, di mana peminat angkutan berbasis aplikasi atau online cukup tinggi.
"Kerja sama strategis ini adalah contoh yang baik dan dapat menjadi tolak ukur bagi kehadiran layanan pemesanan transportasi berbasis online di lokasi fasilitas-fasilitas umum di Indonesia," ujar Mudji.
Sampai saat ini, baru Grab selaku perusahaan penyedia jasa transportasi online yang dinyatakan resmi beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga : Taksi Online Resmi Beroperasi di Soekarno-Hatta, Berapa Tarifnya?
Pengemudi GrabCar ini berada dalam naungan Inkoppol, yang anggotanya dipastikan telah memenuhi standar tertentu sebagai armada taksi online yang mengikuti aturan dari pemerintah.
Standar yang dimaksud adalah unit kendaraannya sudah melaksanakan uji KIR, berstiker khusus, serta pengemudinya memiliki SIM A Umum dan berseragam. Pihak PT Angkasa Pura II memberikan kuota sebanyak 500 unit taksi online yang diizinkan beroperasi di area bandara, namun sampai hari ini baru ada 60 armada yang siap melayani penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.