JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Andreas Tjahjadi atas kasus dugaan penggelapan lahan. Andreas sebelumnya mangkir dari panggilan polisi karena beralasan sedang sakit prostat.
"Yang bersangkutan mulai kami tahan hari ini hingga 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2017).
Argo mengatakan, alasan penahanan Andreas merupakan subyektif penyidik.
"Alasan subyektivitas penyidik meliputi yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Argo.
Baca juga: Masih Berstatus Saksi, Andreas Tjahjadi Dijemput Polisi di Bandara
Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya, beberapa bulan lalu, atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.
Sandi membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain. Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu.
Namun, laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca juga: Andreas Tjahyadi Lapor Balik Dugaan Penggelapan yang Menyeret Namanya dan Sandiaga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.