JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menjadwalkan sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018 pada Kamis, 30 November 2017. Kesepakatan diambil usai menyelesaikan pembahasan anggaran, kemarin malam.
"Insya Allah sidang paripurna pengesahan kami lakukan 30 November," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).
Nilai R-APBD DKI 2018 setelah pembahasan banggar hanya bertambah Rp 6,5 miliar . Total R-APBD yang akan disahkan menjadi APBD nanti sebesar Rp 77,117 triliun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memiliki catatan atas pembahasan anggaran untuk dijadikan pembelajaran pada tahun depan. Dia berharap pembahasan tahun depan bisa lebih disiplin dalam hal waktu.
"Untuk tahun yang akan datang, mari kita disiplin waktu. Kalau KUA-PPAS sudah kita dorong bulan 6, maka sebenarnya itu tersedia ruang cukup panjang 2 bulan untuk membahas KUA-PPAS itu," ujar Saefullah.
Baca juga : Berkat Ribuan Pasang Mata Pantau R-APBD DKI 2018...
Bukan seperti pembahasan KUA-PPAS tahun ini yang hanya setengah bulan saja. Hal ini karena KUA-PPAS sempat dikembalikan ke eksekutif untuk penyempurnaan. Sebab draft KUA-PPAS pertama belum memasukan program Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang baru dilantik Oktober 2017.
Saefullah bersyukur tahun ini pembahasan R-APBD bisa selesai tepat waktu. Sebab berbeda denga tahun sebelumnya, tahun ini ada aturan yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk mengesahkan APBD 2018 paling lambat 30 November.
"Kita diikat sama PP 12 tahun 2017, kami ingatkan bahwa batas akhir kita itu ya akhir November," ujar Saefullah.
Baca juga : Ini Anggaran yang Dihapus dan Dikurangi dalam R-APBD DKI 2018
Kata Saefullah, sampai saat ini baru 5 provinsi di Indonesia yang telah menyelesaikan APBD 2018 mereka. Dia berharap Provinsi DKI Jakarta masuk dalam provinsi yang cepat menyelesaikan APBD.
"Mudah-mudahan kami the best 10 dari segi kecepatan. Jadi kami enggak mau terlambat," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.