JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2018. Fraksinya meminta Pemprov DKI meninjau kembali RAPBD tersebut.
"Fraksi Demokrat-PAN menyatakan belum dapat menyetujui RAPBD 2018 dan meminta dilakukan peninjauan kembali," ujar Taufiqurrahman melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2017).
Taufiqurrahman menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat fraksinya mengambil sikap belum bisa menyetujui RAPBD DKI 2018. Salah satunya yakni target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 38,12 triliun yang mereka nilai tidak wajar.
"Terjadi peningkatan Rp 2,76 triliun atau sebesar 7,82 persen dari APBD perubahan 2017. Menurut pandangan kami tidak wajar dan terlampau optimis," kata dia.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Tanya Usulannya yang Tak Masuk RAPBD DKI 2018
Taufiqurrahman menyampaikan, kondisi ekonomi saat ini sedang lesu. Fraksi Demokrat-PAN khawatir target penerimaan pajak itu tidak bisa terealisasi di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
Selain, itu alasan lainnya yakni Fraksi Demokrat-PAN menilai rencana pengembalian penyertaan modal daerah (PMD) Rp 650 miliar dari PT Jakarta Propertindo belum memiliki regulasi sehingga sulit direalisasikan.
Alasan selanjutnya yakni usulan Fraksi Demokrat-PAN soal pemutihan tunggakan bagi penghuni rusun serta pemutihan tunggakan dan denda bagi peserta BPJS kategori bukan penerima upah (PBPU) yang belum diakomodasi dalam RAPBD DKI 2018.
Baca juga : Anggaran Gelondongan Pengadaan Lahan Rp 798 Miliar di RAPBD DKI 2018
"Setelah mencermati item-item kegiatan pada RAPBD 2018, masih terdapat penambahan/penebalan anggaran untuk kegiatan yang bukan prioritas yang perlu dirasionalisasi," ucap Taufiqurrahman.
RAPBD rencananya akan disahkan menjadi APBD 2018 pada hari ini melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta.
Adapun nilai RAPBD setelah pembahasan dalam forum banggar adalah Rp 77,117 triliun.
Hari ini juga merupakan batas akhir pemerintah daerah mengesahkan APBD. Saefullah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, anggaran paling lambat disahkan 30 November.
Baca juga : Ini Anggaran yang Dihapus dan Dikurangi dalam R-APBD DKI 2018
"Kami diikat sama PP Nomor 12 Tahun 2017. Kami ingatkan bahwa batas akhir itu, ya, akhir November," ujar Saefullah.
Namun, hingga pukul 10.40 WIB, sidang paripurna pengesahan APBD DKI 2018 belum juga dimulai.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.