Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hibah DKI untuk Honor Guru Swasta yang Timbulkan Kekhawatiran...

Kompas.com - 05/12/2017, 09:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana hibah untuk tiga organisasi profesi guru dalam APBD DKI 2018.

Ketiga organisasi itu adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI, serta Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI Jakarta.

Masing-masing akan mendapatkan hibah Rp 367,2 miliar (PGRI), Rp 40,2 miliar (Himpaudi), Rp 23,5 miliar (IGTKI). Hibah itu akan disalurkan sebagai honorarium guru swasta di DKI, mulai dari tingkat PAUD (Himpaudi), TK (IGTKI), hingga SD, SMP, SMA, dan SMK (PGRI).

Menimbulkan kekhawatiran

Rencana pemberian hibah untuk tiga organisasi profesi itu menimbulkan kekhawatiran. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, mekanisme penyaluran dana hibah melalui organisasi profesi guru melanggar aturan dan perundangan.

"Kami selaku organisasi profesi guru merasa risau karena penyaluran hibah untuk guru menyalahi peraturan dan undang-undang," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, Minggu (3/12/2017).

Baca juga: Penyaluran Dana Hibah Lewat Organisasi Guru Bisa Timbulkan Konflik

Heru mengatakan, penyaluran hibah melalui organisasi guru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut tidak mengatur adanya kewenangan organisasi profesi guru menyalurkan dana hibah.

Penyaluran dana hibah hanya melalui satu organisasi profesi guru juga melanggar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah karena upaya peningkatan kesejahteraan dinilai tidak akan merata.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim di Kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim menuturkan, guru-guru di luar organisasi profesi penerima hibah dikhawatirkan tidak mendapatkan honorarium apabila Pemprov DKI hanya menyalurkan hibah untuk organisasi profesi tertentu.

"Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI," ujar Satriwan.

Baca juga: FSGI Minta Hibah untuk Guru Swasta di DKI Disalurkan Dinas Pendidikan

FSGI meminta Pemprov DKI langsung menyalurkan dana hibah untuk guru-guru swasta itu melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada konflik yang terjadi antar-organisasi profesi guru.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/7/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/7/2017).

Jawaban Dinas Pendidikan

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa langsung memberikan honorarium kepada guru-guru swasta di Jakarta. Sebab, instansi pemerintah tidak bisa memberikan hibah langsung kepada pihak swasta per orangan.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menggunakan organisasi profesi guru untuk menyalurkan hibah kepada guru-guru swasta.

"Enggak boleh kepada swasta menyalurkan langsung, harus hibah. Ketika hibah, harus ada lembaga yang menaungi," kata Bowo.

Halaman:



Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com