JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dari pembahasan bersama DPRD DKI.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menjelaskan, DPRD DKI meminta penarikan itu karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kedua raperda tersebut.
"Nanti Pak Gubernur menambahkan, menyempurnakan kajian, menyempurnakan materi-materi Raperda Tata Ruang dan Zonasi itu sesuai dengan kebutuhan yang dipandang Pak Gubernur sekarang untuk Pemda DKI. Jadi, lebih kami kembalikan supaya enggak gamang," kata Merry.
Merry menyampaikan hal tersebut dalam rapat pimpinan gabunga (rapimgab) bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/12/2017).
Baca juga : Anies Rancang Penataan Utara Jakarta Sebelum Revisi Raperda Reklamasi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyetujui permintaan DPRD DKI Jakarta. Dia meminta DPRD DKI membalas surat Anies dan menuliskan usulan tersebut dalam surat balasan itu.
"Kalau kuorum lebih pada kuorum penarikan seluruhnya, maka dengan segala hormat pimpinan melalui Sekretaris Dewan bisa menjawab surat eksekutif bahwa berdasarkan hasil rapimgab disarankan untuk menarik," kata Saefullah dalam kesempatan yang sama.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta tata tertib DPRD DKI Jakarta, penarikan raperda dari pembahasan harus dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam paripurna tersebut, DPRD DKI akan mengembalikan dua raperda terkait reklamasi untuk dikaji ulang oleh Pemprov DKI.
"Kami kembalikan (raperda) melalui paripurna, lalu sempurnakan kajian sesuai kebutuhan Pemda DKI di bawah kepemimpinan Pak Anies," kata Merry.
Setelah kajian ulang selesai dilakukan, kata Merry, Pemprov DKI Jakarta bisa kembali mengajukan pembahasan raperda itu ke DPRD DKI, asalkan tidak dalam tahun yang sama saat raperda tersebut ditarik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.