Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Remisi yang Kemungkinan Besar Akan Diterima Ahok

Kompas.com - 18/12/2017, 19:30 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sudirta, pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terpidana kasus penodaan agama,  mengatakan, mantan gubernur DKI Jakarta itu berpotensi mendapatkan sejumlah remisi selama masa hukumannya.

Pada Desember atau saat perayaan Natal, Ahok kemungkinan akan mendapatkan remisi khusus selama 15 hari. Remisi itu diberikan karena Ahok telah menjalani pidana selama 6 bulan.

"Ahok akan mendapat remisi 15 hari saat Natal," ujar Wayan kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Ahok, kata Wayan, juga kemungkinan besar akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Ini karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Baca juga : Pengacara: Natal, Ahok Akan Dapat Remisi 15 Hari

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

Jika pada akhir tahun depan Ahok masih menjalani hukuman, pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018 dia juga kemungkinan akan kembali mendapatkan remisi. Dengan merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan. Remisi itu didapatkan karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pidatonya di Kepulauan Seribu semasa jadi gubernur DKI. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Kompas TV Rian Ernest membantah gaji tim ahli di era Ahok dibiayai oleh swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com