JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bareskrim Polri mengamankan 13 pelaku penggelapan, pemalsuan, penadahan mobil, dan pencucian uang yang tersebar di Jakarta dan Jawa Barat pada pertengahan Desember ini.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017), mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengungkapan jaringan uang palsu oleh Tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri di Jawa Barat berinisial AY, AS, TT, CM, dan BH pada awal Desember. Dari pengembangan kasus itu polisi mengamankan sejumlah pelaku lainnya.
Ke 13 tersangka memiliki sejumlah peran. BH berperan sebagai pembuat dokumen, surat-surat, dan uang palsu. Tersangka AK, AS, YH, DA, BC, CM berperan sebagai penggadai mobil ke pegadaian dengan dokumen palsu.
Baca juga : Tiga dari Lima Pengedar Uang Palsu Pernah Dipidana dalam Kasus yang Sama
TT berperan sebagai pemesan dokumen palsu kepada BH, serta menggadaiakan mobil ke pegadaian. DF dan AH merupakan perantara pegadai mobil, ST sebagai pemesan dokumen palsu. Sedangkan AR dan ASL bertugas menerima pesanan pembuatan dokumen dari para pemesan.
Polisi mengamankan 16 mobil, ratusan dokumen seperti visa, pasport, STNK, BPKB, E-KTP, dan uang palsu mencapai miliaran rupiah.
"Desember kami lakukan penyidikan. Penangkapan di Karawang dan berkembang di wilayah Jawa Barat. Kami temukan BH yang membuat dokumen palsu juga pengedar. Nah dari sana ditemukan bukti-bukti lain," ujar Ari.
Menurut Ari, belasan mobil itu didapatkan dari pembelian melalui leasing dan hasil penadahan seharga Rp 50 juta. Setelah mendapatkan mobil, para pelaku membuat STNK dan BPKB palsu agar bisa digadaikan ke pegadaian.
Biasanya para pelaku mendapat pinjaman sebesar Rp 140-Rp 150 juta.
Ari mengatakan, sejumlah pegadaian tertipu. Secara kasat mata dokumen-dokumen tersebut terlihat asli. Para tersangka pelaku juga menyertakan surat palsu dari Samsat yang menyatakan bahwa surat-surat kepemilikan mobil tersebut asli.
Para tersangka pelaku juga bekerjasama dengan satpam pegadaian. Satpam tersebut menerima dokumen yang diberikan para tersangka untuk bisa langsung diberikan dan diproses oleh manajemen pegadaian.
Para tersangka menyasar sejumlah pegadaian yang ada di Karawang, Bekasi, Sorean, dan Subang.
Penghasilan penjualan BPKB, STNK, serta pinjaman dari pegadaian digunakan untuk modal pembuatan uang palsu.
Terkait E-KTP, Ari mengatakan belum ada indikasi pembuatan E-KTP palsu untuk digunakan saat pilkada serentak.
Polisi masih melakukan pengembangan jaringan pelaku serta sejumlah pemesan dokumen-dokumen palsu tersebut.
"Ternyata mereka kerjasama dengan satpam. Yang buat pegadaian percaya juga bahwa ada surat pengantar dari Samsat bahwa dokumen-dokumen itu asli. Soal E-KTP belum ada indikasi ke sana (penggunaan untuk pilkada), kemungkinan digunakan untuk peminjaman," ujar Ari.