JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2017, publik dikagetkan dengan penangkapan sejumlah artis terkait kasus narkoba. Mulai dari penangkapan penyanyi Ridho Rhoma pada Maret lalu, hingga artis peran Tio Pakusadewo yang ditangkap baru-baru ini.
Beberapa di antara mereka telah menjalani persidangan dan direhabilitasi agar tak kembali menggunakan narkoba.
Perang terhadap narkoba yang merusak generasi bangsa memang tak boleh tebang pilih. Berikut 7 artis terjerat kasus narkoba yang dirangkum Kompas.com sepanjang 2017.
1. Ridho Rhoma
Anak dari sang raja dangdut Rhoma Irama ini diciduk pihak kepolisian Maret lalu. Ridho ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat dengan barang bukti shabu seberat 0,7 gram.
Peyanyi yang sempat menelurkan satu album dangdut ini kemudian ditahan di Rutan Salemba. Sang ayah sempat membela buah hatinya yang menyebut alasan penggunaan narkotika oleh Ridho sebagai upaya untuk membentuk postur tubuhnya lebih ideal. Ridho akhirnya divonis hukuman kurungan selama 10 bulan.
Baca juga : Rhoma Irama Menangis Saat Dengar Vonis 10 Bulan untuk Ridho Rhoma
2. Iwa K
Iwa Kusuma, penyanyi rapper era 90 an ini kedapatan membawa ganja dalam bungkus rokok di terminal Soekarno Hatta April lalu. Sebanyak tiga linting ganja yang dicampur rokok dengan berat 1,485 gram membuat dirinya ditangkap.
Pelantun tembang Bebas ini kemudian di vonis selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur Jakarta Timur pada persidangan September lalu.
Baca juga : Iwa K Selesai Jalani Masa Rehabilitasi
Bagi yang gemar melihat layar kaca medio 2000-an pasti tidak akan lupa dengan artis satu ini. Pretty ditangkap di Kemayoran Juli lalu setelah ia dan rekannya diduga sebagai pengedar dalam pesta narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti berupa shabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.
Oktober lalu perkara Pretty sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Pretty diduga sudah dua tahun menjadi pengedar di kalangan artis. Ancaman hukuman untuknya adalah penjara lima tahun sampai maksimal 20 tahun.
Baca juga : Kuasa Hukum Tak Terima Pretty Asmara Disebut Perantara Peredaran Narkoba
Wajahnya sudah tidak asing lagi bagi penggemar sinetron Anak Langit. Pesinetron ini ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Juli lalu di kediamannya di Depok Jawa Barat.