JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pemberlakuan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dimulai sejak Kamis (18/1/2018).
Sigit mengatakan, sejumlah spanduk sosialisasi di sejumlah titik telah dipasang. Mulai hari ini, kata Sigit, pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus yang disediakan akan dikenakan tilang.
"Sudah (mulai diterapkan). Sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009, ditilang oleh polisi," ujar Sigit melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis siang.
Baca juga : Dishub Lakukan Sosialisasi Sepeda Motor Gunakan Lajur Kiri di Thamrin
Sigit mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan uji coba karena putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan gubernur tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat telah final.
"Bukan uji coba. Kami melaksanakan isi keputusan MA," ujar Sigit.
Ada enam titik dari 10 titik yang telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus sepeda motor.
Baca juga : Ruas Jalan Thamrin Mulai Dicat Kuning untuk Jalur Khusus Sepeda Motor
Pemprov DKI juga telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi di beberapa titik yang ada di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Jalur khusus dibuat sebagai bentuk pelaksanaan keputusan MA yang membatalkan pergub pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.