JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta membuat tanda pembatas jalan untuk memisahkan lintasan sepeda motor dengan kendaraan roda empat di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (18/1/2018), saat menyusuri dua jalan tersebut tampak tanda pemisah sepeda motor berwarna kuning bertuliskan "Sepeda Motor" telah dicat di sejumlah titik di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Namun, ada perbedaan luas jalan yang diberikan untuk sepeda motor antara Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Di Jalan MH Thamrin, hanya satu ruas jalan yang diberikan untuk sepeda motor. Sementara di Jalan Medan Merdeka Barat ada dua ruas jalan yang disediakan sepeda motor. Pembatasan ruas jalan tersebut tidak diberi pembatas dan hanya ditandai dengan garis putih lurus.
Selain itu, telah dipasang juga sejumlah plang dan spanduk bertuliskan "Sepeda Motor Gunakan Lajur Paling Kiri" di beberapa titik, seperti di jembatan penyeberangan orang sebelum Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polri Minta DKI Evaluasi Pencabutan Pelarangan Motor di Thamrin dalam Satu Bulan
Di Jalan Medan Merdeka Barat, sejumlah pengendara sepeda motor sudah mulai mengikuti instruksi untuk melintas di ruas sepeda motor yang telah disediakan.
Namun, di Jalan MH Thamrin masih banyak pengendara roda dua yang melintas di luar lintasan sepeda motor yang dibuat.
Salah satu pengendara roda dua yang ditemui Kompas.com mengaku tidak mengetahui adanya pembatas ruas jalan bagi sepeda motor.
"Ada ya? Saya enggak tahu, belum lihat. Belum dengar juga," ujar pengendara tersebut.
Pembatasan ruas jalan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pergub pelarangan sepeda motor. Sebelumnya, Dinas Perhubungan juga telah mencopot rambu-rambu pelarangan sepeda motor melintas pada Rabu pekan lalu.
Baca juga: Tanggapan Pengemudi Ojek Daring Setelah Pelarangan Motor Dicabut
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.