JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga 18 Januari 2018, terdapat lebih dari 100 unit mobil mewah di Jakarta Barat yang pajaknya belum dibayarkan oleh para pemiliknya.
"Data sampai tanggal 18 Januari kemarin itu di Jakarta Barat ada 142 unit kendaraan atau mobil mewah yang belum daftar ulang atau membayar pajak," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Barat Elling Hartono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/1/2018).
Rinciannya, kendaraan atas nama pribadi sebanyak 96 unit dan 46 unit kendaraan atas nama badan usaha.
Adapun nilai pajak yang ditunggak dari ratusan kendaraan tersebut mencapai angka Rp 5,78 miliar atau sekitar 12 persen dari total tunggakan pajak mobil mewah di seluruh DKI Jakarta yang menembus angka Rp 44 miliar.
"Kalau badan usaha itu tunggakannya Rp 1,9 miliar sedangkan atas nama pribadi mencapai sekitar Rp 3,8 miliar," jelas Elling.
(Baca juga: Samsat Jakbar Mulai Razia Tunggakan Pajak Mobil Mewah secara Door to Door)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa sebanyak 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar pajaknya belum dibayarkan hingga akhir 2017.
Rinciannya, 744 unit merupakan mobil atas nama pribadi dan 549 mobil atas nama badan.
Untuk mobil mewah atas nama pribadi, nilai tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebanyak Rp 26,1 miliar.
Sementara itu, nilai tunggakan pajak untuk mobil mewah atas nama badan Rp 18,8 miliar. Dengan demikian, total tunggakan pajak mobil mewah senilai Rp 44,9 miliar.
Mobil mewah yang pajaknya belum dibayarkan itu terdiri dari berbagai merek, seperti Lamborghini, Ferrari, Rolls Royce, Aston Martin, Mclaren, Bentley, Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Audi, Maserati, Cadillac, dan Land Rover.