Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Peledakan Bom Thamrin Didakwa Gerakkan Orang Melakukan Teror

Kompas.com - 15/02/2018, 13:25 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.

Salah satu aksi teror yang digerakkan Aman adalah peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada awal 2016.

"Terdakwa merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani membacakan isi dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Baca juga: Pelaku Peledakan Bom Thamrin 2016 Sasar Warga Asing

Teror yang digerakkan Aman, kata Anita, telah membuat banyak orang ketakutan dan menimbulkan korban massal.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan cara menghilangkan nyawa atau benda orang lain, menghancurkan objek vital, dan merusak fasilitas publik atau pun fasilitas internasional.

Aman menggerakkan orang melakukan teror dengan beberapa cara.

Baca juga: Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin Jalani Sidang Perdana

Salah satunya dengan sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama yang diambil dari buku atau kitab seri materi tauhid karangannya.

Ceramah itu dilakukan di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda.

"Antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang," katanya.

Baca juga: Polisi Telusuri Keterlibatan WNI yang Ditangkap di Filipina dengan Teror Bom Thamrin

Dalam ceramahnya, lanjutnya, Aman menyampaikan salah satu yang termasik syirik demokrasi adalah menaati hukum buatan manusia.

Ceramah-ceramah yang disampaikan Aman sering dihadiri banyak orang.

Bahkan, ada pula orang yang rutin mendengarkan ceramah Aman melalui MP3.

Baca juga: Baru Bebas, Aman Abdurrahman Kembali Jadi Tersangka Terkait Bom Thamrin

Atas ceramah-ceramahnya itu, Aman dianggap sebagai orang yang berani menyampaikan sesuatu hal yang benar menurut mereka.

"Kajian atau ajaran yang diberikan mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah, sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," ucap Anita.

Atas perbuatannya, Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kompas TV Dua tahun pasca tragedi bom Thamrin aliansi sahabat Thamrin beserta keluarga korban bom Thamrin menggelar doa bersama dan tabur bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com