DEPOK, KOMPAS.com — Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok mengimbau para pemilik gedung memasang kamera CCTV di depan tempatnya membuka usaha.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan.
Pemasangan kamera CCTV diharapkan mampu mencegah sekaligus mengungkap tindak kriminal yang sewaktu-waktu terjadi.
"Kamera CCTV yang ada, mungkin sifatnya milik individu, jadi kami tidak bisa paksa. Setiap perizinan yang diajukan, kami minta komitmen mereka memasang kamera CCTV untuk keamanan," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Depok Sidik Mulyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2018).
Baca juga: Semarang Siapkan CCTV Terintegrasi
Terkait imbauan tersebut, pihaknya juga tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang smart city.
Sidik mengatakan, di dalam aturan tersebut, akan ada pembentukan dewan smart city yang akan menciptakan Kota Depok dengan sistem keamanan berbasis teknologi.
"Kami akan membuat perda tentang smart city yang di dalamnya kami wajib membentuk dewan smart city yang melibatkan pemangku kebijakan Kota Depok," ujarnya.
Baca juga: Rusuh Suporter Piala Presiden Memaksa Masuk Stadion GBK Terekam CCTV
Dewan, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang sudah memiliki kamera CCTV di sepanjang jalan protokol. Melalui aturan tersebut, nantinya gedung-gedung diharapkan sudah memiliki kamera CCTV dan juga difasilitasi wi-fi.
Saat ini, pihaknya masih mendata gedung-gedung di Kota Depok yang belum memiliki kamera CCTV.