Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan 7-Eleven: Kami Harap Pesangon Bisa untuk Wirausaha

Kompas.com - 21/02/2018, 14:38 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks karyawan 7-Eleven menuntut PT Modern Internasional Tbk (MDRN) segera membayar pesangon mereka setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tahun lalu. MDRN merupakan induk usaha dari PT Modern Sevel Indonesia yang mengelola gerai 7-Eleven.

Salah satu eks karyawan 7-Eleven, Yadi (40), membutuhkan pesangonnya untuk membuka usaha. Sebab, ia kesulitan mencari pekerjaan baru dengan usianya kini.

Setelah di-PHK, ia mengandalkan sepeda motornya dan menjadi pengemudi ojek online untuk mendapatkan penghasilan.

"Susah mau kerja. Kami harap pesangon itu bisa untuk berwirausaha," kata Yadi di halaman Kantor Modern Kawai yang juga kantor baru MDRN, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).

Baca juga : Sulit Cari Kerja Setelah di-PHK, Eks Karyawan 7-Eleven Pilih jadi Ojek Online

Dengan masa kerja 18 tahun dan jabatan terakhir sales associate, Yadi menyebut dia akan mengantongi pesangon sekitar Rp 58 juta jika dibayarkan perusahaan.

Eks karyawan 7-Eleven yang lainnya, Yudi (45), menyampaikan hal serupa. Selain untuk membuka usaha, pesangon bisa dipakai untuk membayar sejumlah kredit.

Meski begitu, Yudi enggan menyebutkan besaran pesangon yang harus diterimanya. Dia hanya menyebut telah bekerja di Grup MDRN sekitar 23 tahun dan jabatan terakhirnya sebagai store manager gerai 7-Eleven Daan Mogot.

"Minimal yang kami dapat bisa untuk usaha, bayar angsuran, biaya sekolah anak," ujar Yudi.

Eks karyawan 7-Eleven lain yang enggan menyebutkan namanya juga berkomentar senada. Setelah di-PHK, ia tak bekerja dan hanya menjadi ibu rumah tangga.

Sejak 22 tahun lalu, ia telah bekerja di 7-Eleven, mulai dari menjadi kasir, bagian logistik, hingga terakhir di bagian keuangan.

Ia berharap, pesangonnya segera dibayarkan untuk membuka warung di rumahnya. Dengan begitu, ia bisa membantu suaminya yang bekerja sebagai sopir pribadi.

"Saya harap perusahaan mau bayar hak kami. Saya dapat (pesangon) Rp 100 jutaan. Itu buat kami mah gede banget, bisa buat usaha. Sekarang mau usaha, enggak punya modal. Sekarang tergantung penghasilan suami, makanya kami 'pincang'," ucapnya.

Baca juga : Pesangon Kami Belum Dibayar, 7-Eleven Hanya Janji Saja...

Pada hari ini, puluhan eks karyawan 7-Eleven yang tergabung dalam serikat pekerja PT Modern Putra Indonesia berdemo di halaman kantor baru MDRN itu.

Perwakilan eks karyawan 7-Eleven itu diterima manajemen perusahaan untuk membicarakan persoalan pesangon itu. Jika tak ada juga titik temu, mereka akan terus berdemo sampai pesangonnya dibayar.

Adapun PT Modern Internasional Tbk memutuskan untuk menutup seluruh gerai 7-Eleven di Jakarta dan sekitarnya sejak 30 Juni 2017.

Penutupan ini merupakan kelanjutan dari gagalnya rencana PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) untuk mengakuisisi bisnis convenience store tersebut.

Kedua pihak sama-sama tidak mencapai kesepakatan sehingga rencana akuisisi ini terpaksa dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com