Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf

Kompas.com - 21/02/2018, 14:43 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung terdapat sejumlah alasan PK tersebut diajukan.

Jootje mengatakan, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan vonis yang diberikan kepada Ahok. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

"Nah, jadi dia membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Baca juga : Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

"Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata. Nah, kalau bagian ada keadaan baru bisa mengatakan soal Buni Yani dan lain sebagainya," ujar Jootje.

"Padahal, keadaan baru (bisa) menyangkut terdakwa saat menghadapi sidang atau ada yang berhubungan dengan perkara itu," kata Jootje.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ahok Sudah Tahu Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Secara terpisah, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, enggan mengungkapkan alasan PK yang diajukan Ahok ke MA.

Ahok akan memulai persidangan peninjauan kembali atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama pada Senin, 26 Februari 2018. PK diajukan pada 2 Februari 2018.

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding. Namun, niat itu diurungkannya. Saat ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Jaksa Agung Bersyukur Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas TV Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Mendengar Aduan Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Mendengar Aduan Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com