Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Unsur Pidana dalam Penutupan Jalan di Tanah Abang?

Kompas.com - 27/02/2018, 10:09 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jack Boyd Lapian dari Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru

Jack membawa barang bukti berupa screenshot pemberitaan media, foto-foto di lapangan, dan kesaksian pihak-pihak yang dirugikan atas kebijakan tersebut. Dalam laporan tersebut, ada nama Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi sebagai saksi.

Jack menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian terkait tutupnya Jalan Jatibaru dan kemudian dijadikan lokasi berdagang pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Ia menyatakan, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.

"Dengan kata lain, tidak adanya perda (peraturan daerah) dan pergub (peraturan gubernur) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata Jack.

Ia menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana. Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Anies hanya tersenyum tanpa berkomentar saat mendegar adanya laporan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, meski telah dilaporkan, belum tentu Anies ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kata dia, memastikan ada tidaknya unsur pidana dari kebijakan tersebut pun harus melewati proses yang amat panjang.

"Tentunya dalam upaya menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi, penyidik akan melakukan penyelidikan. Kami ambil keterangan dan mencari sumber dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penutupan jalan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Ia menambahkan, penyelidikan akan dilakukan setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan.

Setelah penyelidikan dimulai, lanjutnya, belum tentu Anies sebagai terlapor menempati urutan pertama dalam pemeriksaan. Polisi akan menelusuri bagaimana pertimbangan kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dan siapa penanggungjawabnya.

"Kalau memang kajiannya dibuat oleh Dishub (Dinas Perhubungan DKI), ya, Dishub-nya itu harus menjelaskan kajiannya. Kalau Pak Anies, ya, nantilah. Walaupun pelapor kalau tidak salah yang dilaporkan Pak Anies langsung, tetapi semuanya bertahaplah, step by step," kata dia.

Adi menambahkan, polisi bisa saja memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk pihak Satpol PP DKI.

Setelah unsur pidana ditemukan, barulah penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Namun, jika unsur pidana tidak ditemukan, penyelidikan akan dihentikan.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan, bertopi merah) melakukan monitoring terhadap penataan PKL yang telah dilakukan Pemprov DKI di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018)Kompas.com/David Oliver Purba Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan, bertopi merah) melakukan monitoring terhadap penataan PKL yang telah dilakukan Pemprov DKI di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018)
Kriminolog sekaligus komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, untuk menetapkan Anies sebagai tersangka, polisi harus membuktikan bahwa penutupan Jalan Jatibaru merupakan perilaku pribadi Anies yang melanggar hukum dan bukan merupakan kebijakan.

"Jadi, apakah kebijakan Pak Anies sebagai perbuatan pribadi? Kalau itu kebijakan, tentu bukan pidana. Yang jadi ranah pidana kan PMH (perilaku melanggar hukum). Dalam hal ini apakah tindakan Pak Anies memberi satu lajur untuk PKL itu perbuatan melanggar hukum?" kata dia  saat dihubungi, Selasa (27/2/2018) ini.

Baca juga: Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi Bom Waktu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com