Tim tersebut akan memverifikasi kelaikan lokasi binaan UMKM sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Bina Marga lihat trotoarnya udah standar belum, apakah pejalan kaki bisa tetap lewat. Kemudian dilihat juga traffic di situ, pasti kan membutuhkan parkir juga di situ, apakah nanti bikin macet," kata Shitta.
Jika memenuhi kriteria, lanjut Shitta, Sudin KUMKMP Jakarta Selatan kemungkinan akan mencari bantuan swasta melalui corporate social responsibility (CSR) untuk menata kawasan tersebut.
Trotoar untuk pejalan kaki
Namun, berjualan di trotoar pada dasarnya melanggar peraturan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, PKL di mana pun tidak boleh berjualan di trotoar.
"Kalau (berjualan) di trotoar itu dilarang, trotoar ya untuk pejalan kaki," ujar Yani.
Khusus PKL Melawai, akan ada diskresi yang dikeluarkan Sandiaga. Yani mengatakan hal itu kini menjadi urusan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) DKI Jakarta.
Dinas KUMKM harus melakukan pembinaan terhadap PKL tersebut. Kemudian, Dinas KUMKM akan mengeluarkan surat keputusan terkait PKL Melawai. Keputusannya disesuaikan dengan instruksi dari Sandiaga sebagai pimpinan.
Baca juga : Sandiaga Pakai Hak Diskresi agar PKL Bisa Berjualan di Trotoar Melawai
Surat keputusan dari Dinas KUMKM itu akan menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan tindakan. Surat tersebut juga merupakan tanda bahwa PKL itu sudah mendapat pembinaan dari Pemprov DKI.
"Jadi harus tanya ke Dinas KUMKM dulu, PKL Melawai ini bagaimana. Dinas KUMKM harus menindaklanjuti apa yang dikatakan pemimpin kita dengan cara pemberdayaan (pedagang)," ujar Yani.
Tanpa ada rekomendasi dari Dinas KUMKM, Yani mengatakan anggotanya akan mengikuti aturan seperti biasa. Mereka akan tetap dianggap PKL liar karena berjualan di trotoar.
"Sepanjang belum ada landasannya ya saya anggap liar," kata Yani.
Baca juga : Sandiaga Ditantang Gunakan Diskresi PKL Boleh Jualan di Trotoar Istana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.