Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Ahmad Dhani yang Tak Merasa Bersalah...

Kompas.com - 13/03/2018, 09:35 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21.

Pada Senin (12/3/2018), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut dengan menyerahkan Dhani dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyusun berkas dan memeriksa barang bukti pelimpahan tahap dua kasus tersebut selama 3,5 jam. Dalam kesempatan itu, Dhani juga mengisi formulir administrasi dan cap tiga jari.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya itu 6 tahun," ujar Raimel di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.

Baca juga: Ahmad Dhani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Meski demikian, Dhani tidak ditahan selama persidangan nanti. Kemarin, Dhani langsung meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai pelimpahan tahap dua kasusnya.

"Pada kesimpulan akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhani hari ini tidak ditahan atau bisa pulang langsung," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersiap seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersiap seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.

Hendarsam menyebut, pihak Dhani bersama jaksa telah berkomitmen kooperatif menghadiri setiap persidangan. Menurut rencana, sidang akan dimulai pada akhir Maret.

Baca juga: Ahmad Dhani Berencana Polisikan Balik Pelapornya

Dhani tak merasa bersalah

Ahmad Dhani merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Dhani juga tidak takut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara yang menjeratnya. Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.

"Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya, sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah," ujar Dhani.

Musisi Ahmad Dhani (kiri) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Musisi Ahmad Dhani (kiri) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.

Dhani mengatakan, ada beberapa kategori orang yang dia benci. Bahkan, dia mengakui kebenciannya itu saat diperiksa dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Ahmad Dhani: Sampai Sekarang, Saya Enggak Pernah Merasa Bersalah...

"Di-BAP pun saya akui, saya benci sama pembela penista agama, penista agama saya benci, koruptor juga saya benci, pemerkosa, pengedar narkoba saya juga benci," ucap suami Mulan Jameela itu. 

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani menulis melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang Februari hingga Maret 2017.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com