Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Pose di Mobil Polisi

Kompas.com - 12/03/2018, 12:31 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi melimpahkan Dhani selaku tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dhani tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, sekitar pukul 11.55. Dia mengenakan kaus warna hitam dengan peci warna senada. Dhani didampingi penasihat hukumnya.

Saat turun dari mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Dhani tak langsung masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Berkas Perkara Ahmad Dhani Belum Didaftarkan ke Pengadilan

Dhani justru berpose dengan bersandar ke mobil polisi saat kamera awak media menyorotnya. Dia tak memberikan tanggapan apa pun saat ditanya dan menunjuk penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, untuk menjawab.

Artis musik Ahmad Dhani berpose saat tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin (12/3/2018). Pada hari ini, Dhani dan barang bukti kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.KOMPAS.com/NURSITA SARI Artis musik Ahmad Dhani berpose saat tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin (12/3/2018). Pada hari ini, Dhani dan barang bukti kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Pembelaan kami itu nanti di pengadilan," kata Hendarsam.

Setelah itu, Dhani dan penasihat hukumnya didampingi penyidik masuk ke dalam ruang seksi tindak pidana umum.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Ahmad Dhani

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Pelapor Ingin Ahmad Dhani Merasa Jera

Kompas TV Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap dua tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com