JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ahmad Dhani berencana mengajukan saksi ahli yang dapat meringankan kliennya dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rencananya, surat permohonan pengajuan saksi ahli tersebut akan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017) sore.
"Mengajukan ahli yang meringankan itu kan hak mas AD (Ahmad Dhani) sebagaimana Pasal 65 KUHAP sekaligus untuk memperjelas duduk perkara dari kasus mas AD," ujar salah satu pengacara Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi, Kamis.
Ali menambahkan, ada tiga saksi ahli yang akan diajukan pihaknya. Saksi tersebut terdiri dari ahli pidana, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Namun, dia enggan membeberkan identitas saksi ahli tersebut.
Baca juga : Diperiksa 24 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 27 Pertanyaan
Selain mengajukan permohonan pengajuan saksi ahli yang meringankan, lanjut Ali, kedatangannya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan sore nanti sekaligus untuk menanyai perkembangan berkas perkara kliennya.
"Kami ingin memastikan apakah berkas perkara akan dilimpahkan," kata Ali.
Baca juga : Pekan Ini, Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.