JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu dilengkapi penyidik.
"Selasa (16/1/2018) kemarin dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk P-19)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).
Yovandi mengatakan, ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa dalam pengembalian berkas tersebut.
"Ada beberapa petunjuk terkait kelengkapan formil dan materil," kata Yovandi.
Baca juga : Berkas Perkara Ahmad Dhani Telah Diterima Kejari Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan kejaksaan.
"Kalau dikembalikan nanti kita pelajari P-19nya seperti apa, kurangnya seperti apa, kita perbaiki. Secepatnya akan segera kita kirim," ujar Argo.
Baca juga : Polisi: Saksi Meringankan Tak Pengaruhi Status Tersangka Ahmad Dhani
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.