JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sedang mengkaji surat yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pemprov DKI soal pengadaan teknologi electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
KPPU meminta Pemprov DKI merevisi Pergub soal ERP yang mengharuskan teknologi yang digunakan haruslah yang sudah teruji.
“Sekarang lagi dikaji oleh Biro Hukum dan dari Dinas Perhubungan juga. Jadi semua masukan akan kami tentunya pelajari dan kaji, jangan sampai kami ada menabrak kaidah hukum,” ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis (15/3/2018).
Ia menambahkan, dirinya tak ingin teledor dalam pengadaan alat ERP. Menurut dia, teknologi yang digunakan oleh pemenang tender harus pernah digunakan di kota besar negara lain.
Baca juga : KPPU Kembali Sarankan Pemprov DKI Longgarkan Syarat Lelang ERP
“Kalau teknologi sih sebetulnya jangan terlalu didramatisirlah, kami maunya teknologi yang sudah teruji, kalau belum teruji kami nggak mau. Kami mesti melihat teknologi yang sudah teruji di tempat lain, jangan teknologi baru yang dicoba-coba di sini,” kata Sandiaga.
Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya meminta Pemprov DKI merevisi Pergub soal ERP yang mengharuskan teknologi yang digunakan haruslah yang sudah teruji.
"Kata 'telah' juga kami sarankan untuk diganti menjadi 'dapat' karena dikhawatirkan membatasi. Akan menjadi barrier dan dugaan persekongkolan tender," kata Zulfirmansyah kepada wartawan, Kamis.
Pasal 15 Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik berbunyi, "Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perangkat pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik paling sedikit harus memenuhi kriteria telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik pada ruas jalan, koridor atau kawasan area perkotaan di dunia."
Persyaratan telah teruji di negara lain menurut Zulfirmansyah berpotensi memicu gugatan dari pihak yang kalah tender.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.