JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan mobil dan delapan sepeda motor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/3/2018) siang.
"Tadi datang jam 1 siang dari Banjarmasin. Setelah ini dibawa ke Rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara) Jakarta Barat," kata seorang petugas yang ditemui Kompas.com di lokasi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedelapan mobil yang diparkir di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok itu didominasi warna putih.
Merek-mereknya pun mentereng. Sebut saja Hummer, Jeep Rubicon, dan Lexus. Harga mobil-mobil tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Baca juga : KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Pakai Gratifikasi untuk Beli 23 Unit Mobil Mewah
Delapan buah sepeda motor juga berjejer rapi di bagian atas dua buah truk. Sepeda-sepeda motor itu pun tergolong mewah.
Ada merek Ducati, Harley Davidson, dan BMW yang harganya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah di jejeran sepeda motor sitaan tersebut.
Ke-16 kendaraan sitaan KPK itu dibawa keluar Pelabuhan Tanjung Priok pukul 17.30 WIB. Motor-motor diangkut dengan truk, sedangkan mobil-mobil dikendarai hingga menuju Rupbasan.
KPK menyita 23 kendaraan milik Abdul Latif, antara lain BMW 640i, Toyota Vellfire ZG 2.5, Lexus Type 570 4x4.
Kemudian, dua unit Hummer H3 Jeep dan Cadillac Escalade 6.2. Selain itu, Jeep Rubicon Model COD dan Jeep Rubicon Brute 3.6.
Abdul Latif disangka menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 23 miliar. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Syarif, Abdul Latif diduga menerima fee 7,5 persen hingga 10 persen untuk setiap proyek di berbagai kedinasan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca juga : Bupati Hulu Sungai Tengah Disangka Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar
Diduga, Abdul Latif membelanjakan hasil gratifikasi itu dalam bentuk mobil, motor, dan aset lain atas nama keluarga dan pihak lainnya.
Abdul Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.