JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Dinas Perhubungan menjelaskan kepada Ratna Sarumpaet mengenai masalah penderekan mobil.
Hal ini agar Ratna mengerti aturan yang menjadi pedoman dishub saat menderek kendaraan.
"Artinya begini, dalam hukum aturannya, jalan itu bukan tempat parkir, kecuali yang diberikan tanda boleh parkir. Jadi itu yang dipegang dishub, kan," ujar Suhaimi ketika dihubungi wartawan, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Selain Mobil Ratna Sarumpaet, Dishub DKI Juga Derek Mobil Lain
"Seperti halnya trotoar untuk pejalan kaki. Jangan sampai orang jualan terus bilang, 'ini enggak ada larangan untuk berdagang, kok'," tambahnya.
Suhaimi mengatakan, Ratna berhak memprotes kebijakan pemerintah. Selain itu, Ratna juga berhak mendapatkan penjelasan dishub mengenai aturan yang belum dimengerti.
Suhaimi meminta dishub tidak anti protes itu. Hal yang terpenting, dishub sudah menjalankan tugas sesuai prosedur.
Baca juga: Dishub Derek Mobil Anggota Fraksi Gerindra, Sandi Bilang Hukum Tak Pandang Bulu
Aktivis Ratna Sarumpaet mensomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penderekan yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Somasi terkait penderekan mobil Ratna yang parkir di ruas jalan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Dishub Bantah tapi Mobil Saya Kok Dipulangin?
"Kami mengajukan klarifikasi dan somasi supaya kita belajar apa, sih, sebenarnya yang terjadi. Jadi jangan tahu-tahu mengatakan semua, running text (di media) mengatakan, semua yang ada di jalan harus diderek. Bisa sehari 700.000 mobil diderek, dong," ujar Ratna saat jumpa pers di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Dalam somasinya, Ratna meminta penjelasan permasalahan penegakan hukum peraturan daerah terkait penderekan yang dilakukan petugas dishub.
Ratna meminta dishub menjelaskan hal tersebut di koran mau pun berita nasional.
"Karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," ujar Ratna.