JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren menyita 720 botol minuman keras (miras) dari 60 dus selama satu pekan.
Miras yang disita bermerek Rajawali, Anggur Merah, Orang Tua, dan Whiskey. Selain itu, ada pula sitaan 2 jeriken ciu dengan total 80 liter.
"Kami amankan 60 dus. Tempat hasil razia kami ada di 3 tempat (yaitu) Jelambar, Duta Mas, dan Grogol," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (19/4/2018).
Baca juga: Bos Miras Oplosan di Cicalengka Miliki Rumah Mewah hingga Kebun Sawit
Ratusan miras yang disita sudah memiliki izin pemerintah. Namun, para penjual tidak memiliki izin edar.
Ada pula temuan miras oplosan diantara botol-botol tersebut.
"Kami imbau agar lebih berhati-hati membeli minuman yang mengandung alkohol. Apalagi itu dioplos orang yang tidak memiliki kapasitas sehingga bisa membahayakan nyawa," ujarnya.
Baca juga: Bos Miras Oplosan Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya di Sumatera Selatan
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia mengatakan, pihaknya akan memberi peringatan kepada para penjual.
"Penjualnya kami data dan kami berikan peringatan kalau mereka mau jual miras minimal harus memiliki izin menjual minuman beralkohol sehingga secara hukum dia sah," kata Rensa.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika menemukan penjual yang kembali menjual miras.