Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TKP Kejahatan

Kompas.com - 20/04/2018, 10:51 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), kerap menjadi kendala penyelidikan hingga penyidikan sejumlah kasus kejahatan.

Salah satu penyebab rusaknya TKP kejahatan, bisa berasal dari warga yang ada di lokasi kejahatan. Mungkin tanpa disadari, warga yang berkerumun, atau sampai mengutak-atik lokasi kejahatan, berpotensi merusak TKP.

Banum Daktiloskopi Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Aipda Wahyudin mengatakan, ada empat hal yang tidak boleh dilakukan warga di TKP kejahatan. Berikut empat hal tersebut ;

1. Berada terlalu dekat dengan TKP

Menurut Wahyudin, berada terlalu dekat dengan TKP, dapat menyulitkan proses penyelidikan.

"Jika ada warga terlalu dekat dengan TKP, ia akan meninggalkan jejak kaki atau jejak lainnya berupa aroma tubuh," ujarnya ketika ditemui, Kamis (19/4/2018).

Akibatnya, jejak dan aroma yang tertinggal dari pelaku, yang sebenarnya dapat dengan mudah dilacak oleh anjing pelacak, akan tersamarkan.

Baca juga : Membegal di 15 TKP, Kelompok Pelajar di Bandung Ditangkap

Selain itu, kata dia, berada terlalu dekat dengan TKP memungkinkan seseorang meninggalkan jejak lainnya berupa potongan rambut. Dampaknya pemilik rambut berpotensi menjadi salah satu tertuduh.

2. Memegang Barang-barang di TKP

Salah satu petunjuk yang membantu polisi dalam proses penyelidikan adalah, ditemukannya sidik jari pelaku yang tertinggal di barang-barang di sekitar TKP.

Jika warga menyentuh barang-barang di sekitar TKP, sidik jari yang tertempel akan menyulitkan proses identifikasi.

"Bukan berarti barang yang sudah tersentuh orang lain akan menghilangkan jejak pelaku sama sekali. Kami tetap punya metode untuk mengidentifikasinya. Tapi, alangkah lebih baik jika barang-barang tersebut steril," tuturnya.

3. Memindahkan Barang di TKP

Hal lain yang tidak boleh dilakukan di TKP kejahatan adalah memindahkan barang-barang. Wahyudin mengatakan, tidak hanya perkara sidik jari, letak barang-barang tersebut juga dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengungkap alur kejadian.

Baca juga : Polisi Lakukan Olah TKP di Tanjakan Emen Gunakan Metode TAA

"Jadi, jika ada kasus kejahatan biarkan saja barang-barang itu tetap pada tempatnya, dan menunggu polisi untuk melakukan pengembangan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com