JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI mengancam akan memberikan sanksi kepada panitia penyelenggara acara "Untukmu Indonesia" yang membagi-bagikan bahan pokok di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena panitia diduga melanggar surat perjanjian yang telah dibuat.
"Intinya panitia tidak memenuhi janji mereka sesuai surat pernyataan yang mereka buat dan tidak mengindahkan peringatan dan saran saya terkait bagi-bagi sembako," ujar Tinia kepada Kompas.com, Minggu (29/4/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Panggil Panitia Untukmu Indonesia yang Bagi-bagi Sembako di Monas
Tinia menambahkan, saat pengurusan izin, pihak panitia menyebut acara tersebut merupakan kegiatan kebudayaan.
Atas dasar itu, kata Tinia, Pemprov DKI memberikan pengamanan sesuai standar operasional prosedur acara kebudayaan, bukan acara bagi-bagi sembako.
"Sebenarnya apabila panitia jujur dengan apa yang akan mereka lakukan dan mendengarkan saran kami, pasti kami akan mempersiapkan strategi pengamanan dan lay out yang berbeda untuk kegiatan bagi sembako," katanya.
Baca juga: Ingin Hadiri Acara Untukmu Indonesia, Warga Berdesakan di Pintu Masuk Monas
Atas dasar itu, lanjut Tinia, panitia terancam dikenai sanksi.
Sanksi tersebut tergantung kerugian yang timbul akibat acara tersebut.
"Sanksi diberikan sesuai pernyataan yang dibuat panitia, yaitu segala akibat yang timbul dari acara tersebut akan ditanggung pihak panitia," ujarnya.
Baca juga: Ini Sumber 100.000 Sembako yang Dibagikan Panitia Untukmu Indonesia di Monas
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan