Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Wanita Tersangka Perdagangan Anak ke Nabire, Papua

Kompas.com - 02/05/2018, 17:21 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua wanita pelaku perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur, Senin (30/4/2018). Penangkapan ini dilakukan setelah laporan keluarga korban, WN (16) ke petugas kepolisian.

"Awalnya korban WN bertemu dengan tersangka NY (22). Korban mengungkapkan ingin bekerja. Dibawalah WN ke tersangka ID (44) yang mengaku punya saluran untuk mendapatkan pekerjaan," ucap Kasatreskrim Metro Bekasi Kota Jairus Saragih di Mapolres Metro Bekasi Kota Rabu (2/5/2018).

Tersangka ID menawarkan korban untuk bekerja di kota Nabire, Papua. Pekerjaannya ketika itu ditawarkan sebagai pemandu lagu (LC) dengan gaji Rp 100.000 per jam.

WN kemudian tertarik dengan pekerjaan tersebut memutuskan berangkat ke Nabire. Usianya yang saat itu masih dibawah umur membuatnya tidak memiliki kartu identitas.

Baca juga : Sandiaga: Kalau Lihat Praktik Eksploitasi Anak, Langsung Laporkan!

ID pun membuatkan kartu identitas palsu milik anaknya untuk dipasangkan dengan foto WN. Maka berangkatlah WN menuju Nabire.

Tersangka ID dan NY mendapatkan upah karena menyalurkan tenaga kerja dari teman mereka di Nabire sebesar Rp 2 juta. Keuntungan ini dibagi Rp 500.000 untuk NY dan Rp 1,5 juta untuk ID.

"Nah dari keterangan keluarga, korban belum meminta izin kerja ke Nabire. Makanya dilaporkan ke kepolisian," ucap Saragih.

Baca juga : Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Arab Saudi dengan 910 Korban

Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum korban WN, tersangka juga pernah mengirimkan A dan WT ke tempat yang sama. Saat ini korban WT sudah kembali ke Bekasi sedangkan korban A bersama WN masih berada di Nabire.

"Kedua tersangka ini diancam UU perlindungan anak UU RI nomor 35 tahun 2014 serta perdagangan orang seperti tercantum di pasal 2 dan pasal 6 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Saragih.

Kompas TV Lima orang bocah diduga menjadi korban perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com