JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Logistik Kodam Jaya Kolonel Tri Hascaryo mengatakan, tetap melakukan pengosongan rumah warga di Kompleks Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, meski warga masih mengajukan banding terkait kasus itu di pengadilan.
Proses banding, kata Tri, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pengosongan rumah.
"Silahkan, namanya banding, kalau di TNI gugatan atau proses hukum tidak menghentikan penertiban. Tetap silahkan gugat tapi kami lakukan penertiban sekarang. Dia kalah dan gugatan tidak diterima," kata Tri di Kodim 0504/JS, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).
Baca juga : Pengosongan Rumah di Kompleks Tanah Kusir Ricuh, 2 Orang Terluka
Tri mengatakan, TNI berhak mengambil kembali rumah tersebut karena rumah itu tak lagi ditempati penghuni asli, yaitu anggota TNI aktif atau purnawirawan.
Setelah penghuni asli tidak ada lagi, rumah wajib dikembalikan kepihak TNI.
Tri mengatakan, sebagian rumah bahkan disalahfungsikan oleh warga dengan menyewakan rumah tersebut.
"Jadi mereka sudah tidak berhak dan kami tertibkan, yang nempati banyak anak-anak. Kalau ada bapaknya, ada ibunya enggak kami usik, tapi ketika bapak-ibu meninggal, perlu kami ambil alih," ujar Tri.
Pada 13 Maret 2018 warga mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa lahan itu. Sebelumnya, gugatan warga atas sengketa itu dinyatakan tidak dapat diterima pengadilan.
Pengosongan yang dilakukan anggota TNI sempat menimbulkan kericuhan, bahkan korban dari pihak warga. Sebanyak 933 personel TNI yang diterjunkan di lapangan.
Hingga pukul 12.56 WIB siang ini, pengosongan rumah warga oleh anggota TNI masih dilakukan. Situasi telah kondusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.