JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sudah menemukan solusi terkait polemik legalitas Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta. Focus group discussion (FGD) dan simposium yang digelar Bazis menghasilkan dua opsi.
"Satu rekomendasinya adalah kita menjadi Baznas DKI, tapi kita me-remain atau me-retain brand Bazis DKI karena para mustahik (penerima) dan juga para muzakki (wajib zakat), sudah familiar dengan Bazis DKI," kata Sandiaga, di Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Menurut Sandiaga, dari hasil FGD, polling, hingga survei, masyarakat DKI khususnya yang menengah ke bawah, memilih nama Bazis DKI tetap dipertahankan.
Baca juga: Legalitas Bazis DKI yang Dipermasalahkan
Sedangkan opsi kedua, menjadikan Bazis DKI sebagai lembaga amal zakat (LAZ), dan dibentuk lagi lembaga baru yakni Baznas DKI.
"Itu opsi-opsi yang akan kita sampaikan, tapi kita ingin semua selaras antara kebijakan Baznas dan kami," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Ketua Banzas Bambang Sudibyo.
"Kita akan diskusikan dengan Pak Bambang Sudibyo tentunya dengan teman-teman Banzas supaya bisa sama-sama melakukan satu kegiatan yang bisa lebih meningkatkan semangat ZIS," kata Sandiaga.
Baca juga: Sandiaga Terkejut BAZIS DKI Dianggap Ilegal
Ketua Baznas Bambang Sudibyo beberapa waktu lalu meminta Bazis DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat, karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.
Mantan menteri keuangan itu mengatakan, Bazis DKI belum sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Bazis DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca juga: Sandiaga Bermimpi Bazis DKI Bisa Punya Hotel hingga Rumah Sakit
Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan undang-undang yakni anggota Bazis DKI yang diangkat kepala daerah.
"DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang, di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018, seperti dikutip dari ANTARA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.