Naning menambahkan, pihaknya memiliki tim siber internal untuk memantau pergerakan para polwan di media sosial.
"Tim ini baru dibentuk sekitar satu tahun lalu di internal polwan untuk memantau pergerakan polwan di dunia maya," katanya.
Hingga saat ini pihaknya belum pernah menemui pelanggaran berat terkait penyalahgunaan media sosial.
Baca juga: Jokowi: Di Sosmed Saya Sering Lihat Polwan yang Diidolakan Netizen
Dalam buku saku polwan disebutkan berbagai ancaman hukuman yang dapat diterima para polwan jika tidak menggunakan media sosial secara bijaksana:
1. Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Perbuatan melanggar disiplin anggota Polri PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Baca juga: Didampingi Anies, Jokowi Pimpin Apel Bersama Wanita TNI dan Polwan di Monas
3. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana termuat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Naning mengatakan, ancaman hukuman untuk para polwan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan secara bertahap mulai teguran tertulis, tunda kenaikan gaji berkala (KGB), usulan kenaikan pangkat (UKP), dan pendidikan (DIK).
Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.