Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pengamen yang Tusuk Temannya hingga Tewas di Blok M

Kompas.com - 22/05/2018, 19:36 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamen bernama Adnan alias Agam (23) mengaku menusuk temannya sesama pengamen, Anggi (25), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, karena dendam.

Dia dua kali menusuk Anggi di punggung hingga korban tersungkur dan tewas.

"Benar kamu (menusuk Anggi) gara-gara dendam?" tanya Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono kepada Adnan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

"Iya, dia pertama mau nusuk saya, Pak," jawab Adnan.

Baca juga: Setelah Diancam, Seorang Pengamen Tusuk Temannya hingga Tewas di Blok M

Adnan bercerita, kejadian itu bermula saat temannya yang bernama Desto dan Jawa membagi uang hasil penjualan ponsel yang mereka copet pada Rabu (2/5/2018).

Temannya yang lain, Mustajat, meminta jatah hasil penjualan ponsel itu.

"Terus saya marahin si Mus. 'Mus, ngapain lu minta-minta jatah, lu nyopet aja sendiri.' Si Anggi ini merasa tidak terima saya gituin. Anggi marahin saya, narik baju saya, ingin menusuk saya," kata Adnan mempraktikkan cara Anggi menarik bagian atas kausnya.

Adnan merasa diancam. Dia kemudian berlari. Ternyata, dia mencari pisau untuk menusuk Anggi. Pisau itu dia dapat dari seorang pembuat tato di kawasan Blok M.

"Saya ambil pisau, saya tusuk dia (saat) lagi duduk," ucap Adnan.

Adnan mengaku sudah mengenal Anggi sejak 2008. Mereka sama-sama pengamen di kawasan Blok M. Adnan menganggap Anggi sebagai seniornya.

Adnan membantah dirinya juga mencopet.

"Enggak (mencopet). Kalau saya ngamen, teman-teman saya yang nyopet," tuturnya.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menyampaikan, Adnan menusuk Anggi karena dendam ditegur dan diancam oleh korban.

"Korban Anggi memarahi tersangka sambil menarik kaus tersangka ke arah leher, sambil mengeluarkan pisau dan diarahkan ke tersangka," kata Budi.

Atas perbuatannya, Adnan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com