JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun, Aman membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Kapolri: Viralkan Pernyataan Aman Abdurrahman
Aman mengaku baru mengetahui empat teror tersebut, kecuali bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.
Saat keempat teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saat diisolasi, Aman mengaku tidak bisa bertemu siapa pun.
Baca juga: Berita Populer: Aman Abdurrahman Sebut Bom Surabaya Bukan Jihad dan THR yang Dipertanyakan Fadli Zon
"Semasa isolasi, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu mau pun berkomunikasi dengan siapa pun selain dengan sipir penjara," kata Aman.
Khusus kasus bom Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia.
Namun, dia kembali membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.
Baca juga: Aman Abdurrahman Akui Kafirkan Aparat, tapi Belum Serukan Menyerang
"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (dalam teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujarnya.
Meski demikian, Aman mempersilakan majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya.
Baca juga: Aman Abdurrahman: Kalau Saya Dikaitkan dengan Bom Samarinda, Itu Zalim
Aman mengaku tidak gentar dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman.
"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.
Suruh orang hijrah ke Suriah, bukan lakukan teror
Aman mengaku hanya menyuruh orang lain dan murid-muridnya hijrah ke Suriah.
Dia menyebut sudah banyak muridnya yang berangkat ke Suriah atas anjuran dirinya.
"Saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana," ucap Aman.
Baca juga: Usai Baca Pleidoi, Aman Abdurrahman Tersenyum dan Angkat 1 Jari
Asrudin menyatakan, kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme dan menggerakkan orang lain melakukan teror.
Menurut Asrudin, Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khilafah.
Baca juga: Aman Abdurrahman Tuding Pemerintah Ingin Penjarakan Dia Seumur Hidup karena Hal Ini
Dalam tausiyah yang disampaikannya, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.
"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata Asrudin.
Tuntutan jaksa dinilai tak sesuai fakta hukum
Dengan penjelasan yang disampaikannya, Asrudin menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keterlibatan kliennya dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.
Asrudin menuturkan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.
Baca juga: Aman Abdurrahman Mengaku Pernah Ditawari Kompromi dengan Pemerintah
Di akhir pembelaan, Asrudin meminta majelis hakim membebaskan Aman dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga: Aman Abdurrahman Bantah Terlibat Teror Bom Samarinda hingga Bom Thamrin
"Memohon kepada majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.