JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) ini.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Aman. Dalam sidang Jumat pekan lalu, Aman dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa.
Jaksa menuntut Aman dihukum mati karena dia dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme. Aksi teror itu antara lain peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun, Aman membantah semua hal itu. Aman mengatakan, ia baru mengetahui empat teror tersebut, kecuali bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.
Baca juga: Tuntutan Mati dan Pembelaan Aman Abdurrahman...
Saat keempat teror itu terjadi, Aman mengataka dia tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Aman mengaku tidak bisa bertemu siapa pun saat diisolasi.
Khusus kasus bom Thamrin, Aman mengatakan, ia membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia. Namun, dia membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.
Aman menyebut orang yang mengaitkan dirinya dengan semua teror itu zalim.
"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (dalam teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujarnya.
Meskipun begitu, Aman mempersilakan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Aman menyatakan dia tidak gentar dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya.
Hanya suuruh orang hijrah ke Suriah
Aman menyatakan, dia hanya menyuruh orang lain dan murid-muridnya untuk hijrah ke Suriah. Dia menyebutka, sudah banyak muridnya yang berangkat ke sana atas anjurannya.
"Saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana," ucap Aman.
Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyampaikan hal serupa.
Baca juga: Pembelaan Aman Abdurrahman: Instruksikan Murid Hijrah ke Suriah, Bukan Lakukan Teror...
Asrudin menyatakan menyatakan, kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme dan menggerakkan orang lain melakukan teror. Menurut Asrudin, Aman hanya memberikan tausiah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khalifah.
Dalam tausiah yang disampaikan, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.
"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah untuk membantu perjuangan khilafah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata Asrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.