JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Algeria Abdelouahab Aouassa (28) dan warga negara Maroko Hisham Limkeseri (30) menyekap Fauzi Firdaus (31) selama 15 jam di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Keduanya berpura-pura hendak membeli motor Vespa milik korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kejadian itu bermula saat korban mengunggah foto Vespa yang hendak dijualnya melalui Instagram pada Jumat (25/5/2018), pukul 18.00.
Baca juga: Menhub Sayangkan Operator Taksi Online Tak Punya Empati ke Korban Penyekapan
Abdelouahab kemudian mengirim pesan melalui Instagram dan mengajak bertemu membeli motor tersebut.
Sekitar pukul 21.45, korban tiba di hotel tempat mereka membuat janji bertemu.
Abdelouahab mengajak korban masuk ke kamar nomor 318 di hotel tersebut.
Baca juga: Keluarga Korban Penyekapan Kecewa dengan Grab
Korban mengikutinya karena menganggap pembayaran sepeda motornya akan dilakukan di kamar.
Pelaku lainnya, Hisham, sudah berada di dalam kamar tersebut.
"Dia (korban) datang, kemudian sempat berbicara. Salah satu pelaku ke toilet, kemudian dia membawa sebilah pisau dan mengancam korban. Selama 15 jam korban disekap," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Ada Penyekapan dan Perampokan di Taksi Online, Ini Komentar Menhub
Indra menjelaskan, kedua pelaku mengikat kaki, tangan serta menutup mulut korban dengan lakban.
Kedua pelaku lalu mengeluarkan seluruh isi dompet korban, termasuk kartu ATM dan memaksa korban memberitahukan nomor pinnya.
"Para pelaku memanfaatkan semua barang-barang milik si korban, (kartu) ATM sudah digunakan beberapa kali selama kurun waktu itu," kata Indra.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Anak Adopsi CW Terkait Dugaan Penyekapan di Hotel
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (28/5/2018) malam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.