Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpura-pura Ingin Beli Motor, WN Algeria dan Maroko Sekap Penjual hingga 15 Jam

Kompas.com - 31/05/2018, 15:21 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Algeria Abdelouahab Aouassa (28) dan warga negara Maroko Hisham Limkeseri (30) menyekap Fauzi Firdaus (31) selama 15 jam di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Keduanya berpura-pura hendak membeli motor Vespa milik korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kejadian itu bermula saat korban mengunggah foto Vespa yang hendak dijualnya melalui Instagram pada Jumat (25/5/2018), pukul 18.00.

Baca juga: Menhub Sayangkan Operator Taksi Online Tak Punya Empati ke Korban Penyekapan

Abdelouahab kemudian mengirim pesan melalui Instagram dan mengajak bertemu membeli motor tersebut.

Sekitar pukul 21.45, korban tiba di hotel tempat mereka membuat janji bertemu.

Abdelouahab mengajak korban masuk ke kamar nomor 318 di hotel tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Penyekapan Kecewa dengan Grab

Korban mengikutinya karena menganggap pembayaran sepeda motornya akan dilakukan di kamar.

Pelaku lainnya, Hisham, sudah berada di dalam kamar tersebut.

"Dia (korban) datang, kemudian sempat berbicara. Salah satu pelaku ke toilet, kemudian dia membawa sebilah pisau dan mengancam korban. Selama 15 jam korban disekap," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Ada Penyekapan dan Perampokan di Taksi Online, Ini Komentar Menhub

Indra menjelaskan, kedua pelaku mengikat kaki, tangan serta menutup mulut korban dengan lakban. 

Kedua pelaku lalu mengeluarkan seluruh isi dompet korban, termasuk kartu ATM dan memaksa korban memberitahukan nomor pinnya.

"Para pelaku memanfaatkan semua barang-barang milik si korban, (kartu) ATM sudah digunakan beberapa kali selama kurun waktu itu," kata Indra.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Anak Adopsi CW Terkait Dugaan Penyekapan di Hotel

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (28/5/2018) malam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com