Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Fachri Albar Perbaiki Nota Pembelaan

Kompas.com - 07/06/2018, 14:39 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fachri Albar akan memperbaiki nota pembelaan atau pleidoi yang telah mereka siapkan, mengingat sidang pada Kamis (7/6/2018) ini ditunda.

Kuasa hukum Fachri, Hadi Sukrisno, menyebut, nota pembelaan yang telah mereka susun akan dilengkapi.

"(Nota pembelaan) belum lengkap semua sih, masih mau diperbaiki. Kalau tadi mau dibacakan juga bisa sih," ujar Hadi, sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam pleidoinya nanti, tim kuasa hukum Fachri akan meminta vonis rehabilitasi disesuaikan dengan keterangan dokter yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yakni enam bulan rehabilitasi.

Baca juga: Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Pembelaan Fachri Albar Ditunda 2 Pekan

"Isi pleidoinya itu kami minta supaya keterangannya sama dengan keterangan dokter bahwa Ai (Fachri) direhab di RSKO. Intisarinya itu saja," kata Hadi.

Sebelumnya, kuasa hukum Fachri yang lainnya, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sebelas lembar nota pembelaan.

Sandy mengungkap, bahwa kliennya ingin hukuman rehabilitasi diperingan dari tuntutan jaksa yang menuntut sembilan bulan menjadi enam bulan hukuman rehabilitasi, dipotong masa tahanan.

Adapun Fachri dituntut hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Berduka, Sidang fachri Albar Ditunda

Namun, jaksa tidak meminta Fachri menjalankan masa tahanan, hanya direhabilitasi.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar jaksa Nasruddin, membacakan surat tuntutan, Selasa (5/6/2018).

Fachri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan

Jaksa menilai, Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Fachri juga dinilai terbukti menerima psikotropika bukan dari pihak berwenang, seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan, dan tidak berdasarkan resep dokter.

Kompas TV Polres Metro Jakarta Selatan masih tetap menahan aktor Fachri Albar walau telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com