Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Dana Tunai KJP Plus yang Dipertanyakan...

Kompas.com - 08/06/2018, 07:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019.

Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, dana tunai ditujukan untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.

Sejak pertama diluncurkan sebagai janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mekanisme tunai ini menuai kontra dari sebagian pihak.

Baca juga: DKI Salurkan 124.969 KJP Plus, Bisa Ditarik Tunai...

Anggota Komisi D DPRD DKI Steven Setiabudi Musa mengingatkan bahwa sistem nontunai dijalankan karena kacaunya sistem tunai di awal program KJP. Ia khawatir kekacauan itu kembali terjadi dengan sistem penarikan tunai di KJP Plus.

"Waktu periode pertama KJP itu kan semrawut, banyak ngambil tunai, tidak terkontrol. Bahkan ada kuitansi karaoke, kuitansi bengkel, nah ketakutan kita hal itu akan terjadi lagi," kata Steven, Kamis (8/6/2018).

Steven mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan di lapangan agar tidak ada penyalahgunaan. Ia meragukan ratusan ribu penerima KJP bisa diawasi dengan baik. Dulu, Anies menjanjikan bakal ada mekanisme pengawasan yang bisa dijalankan.

Baca juga: Anggap KJP Plus Kemunduran, Komisi E Bakal Panggil Dinas Pendidikan

Kini setelah KJP Plus diluncurkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap transaksi tunai dilakukan?

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyampaikan bahwa pihaknya sekadar mempercayakan kepada masyarakat agar menggunakan dana tunai KJP sesuai peruntukannya.

"Diperlukan pengawasan oleh semua pihak baik dari orangtua, sekolah maupun masyarakat. Di mana yang paling penting adalah kesadaran orangtua atau siswa untuk benar-benar menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan peruntukannya," ujar dia.

Yang bisa dilakukan Dinas Pendidikan DKI, menyelidiki jika ada laporan. Dinas Pendidikan mengatakan akan memberikan sanksi sesuai peraturan gubernur jika terbukti adalah penyalahgunaan.

"Penerima KJP Plus dapat diberikan sanksi yaitu diberhentikan sebagai penerima," ujar Nahdiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Megapolitan
Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Megapolitan
Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Megapolitan
Aji Jaya Bintara Siap Maju pada Pilkada Bogor, Akui Dapat Restu Prabowo

Aji Jaya Bintara Siap Maju pada Pilkada Bogor, Akui Dapat Restu Prabowo

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
Kondisi JPO di Jatiasih yang Buat Bocah Jatuh ke Jalan Tol, Kawat Berlubang Ditambal Tali Tambang

Kondisi JPO di Jatiasih yang Buat Bocah Jatuh ke Jalan Tol, Kawat Berlubang Ditambal Tali Tambang

Megapolitan
Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Megapolitan
Laman PPDB Depok Gangguan di Hari Pertama karena Pendaftaran TK, SD, dan SMP Digabung di Satu 'Website'

Laman PPDB Depok Gangguan di Hari Pertama karena Pendaftaran TK, SD, dan SMP Digabung di Satu "Website"

Megapolitan
Bocah di Jatiasih Tewas Usai Terjatuh dari JPO ke Jalan Tol

Bocah di Jatiasih Tewas Usai Terjatuh dari JPO ke Jalan Tol

Megapolitan
Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Megapolitan
Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Transjakarta Modifikasi Rute 1B dan 2P supaya Terintegrasi ke MRT hingga KRL

Megapolitan
Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Banyak Pengendara Gunakan Pelat Dinas Palsu, Sosiolog: Menunjukkan Adanya Arogansi dan Kecemburuan Sosial

Megapolitan
PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

PPDB SMP Jalur Zonasi di Depok Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com