JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Steven Setiabudi Musa mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI atas program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang bisa diakses secara tunai dan nontunai.
Steven meragukan ratusan ribu penerima KJP bisa diawasi dalam menggunakan dana tunai.
"Bagaimana coba cara mengawasi ratusan ribu anak penerima KJP? Siapa yang mengawasi coba? Penerima KJP kan udah 500.000 lebih sekarang. Apa satu per satu-satu diawasi? Kan enggak mungkin," kata Steven kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2018).
Baca juga: DKI Salurkan 124.969 KJP Plus, Bisa Ditarik Tunai...
Steven menilai, sistem tunai berbeda dengan nontunai yang pembelanjaannya bisa dilacak melalui transaksi perbankan.
Dana tunai memungkinkan penerima menggunakannya untuk berbagai macam hal tanpa pengawasan yang jelas.
"Orang sudah diambil tunai mau beli apa saja kan, coba, enggak ada yang tahu," ujar Steven.
Alasan pemberian dana tunai untuk transportasi dan jajan, menurut Steven, sebenarnya sudah dimungkinkan dengan KJP sebelumnya.
Ada mekanisme yang membatasi penarikan tunai tiap pekannya untuk transportasi. Steven khawatir penggunaan KJP Plus, apalagi di musim Lebaran, rawan penyalahgunaan.
"Ini tahun ajaran baru pasti mereka butuh buku, seragam baru nah itu yang harus dimanfaatkan. Nah sekarang siapa yang bisa kontrol kalau misalnya digunakan untuk beli baju baru untuk Lebaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar," kata Steven.
Baca juga: Sandiaga: Jangan Sampai KJP Plus, OK OCE, KJS Plus Tertunda...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019.
Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.
Sementara itu, untuk 124.969 penerima baru, pencairan dana KJP Plus tahap I akan diberikan dengan sistem rapel (akumulasi dana) dari bulan Juni sampai pada saat diterimanya kartu oleh peserta.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Dengan adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkannya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.